MAJALAH GENERASI DOGIYAI BERSUARAH.COM UU Nomor 32 tentang Sistem
Pemerintahan daerah alirannya UU Nomor 21 tahun 2001 tentang OTSUS hilang di
antara pemerintah setempat. Bunyi dari pada UU OTSUS itu sudah jelas dan semua
sudah tahu mengatur dan mengurus urusan pemerintahan daerah masing masing.
Dengan maksud bahwa memprioritaskan anak daerah itu
sendiri seiring dengan Kavability andpowerring oleh pemerintah itu. Saya jadi
herang sekali ketika aflikasi UU OTSUS tidak pada sasarang dan target tijuh dan
tidak pada menujuh kepuwasaan anak daerah. Saya secara pribadi tidak pernah
melihat dan mendengar bahwa orang asli papua punya Jabatan SEKDA di Jakarta,
Guru SD di Jakarta, Pegawai Negeri di Jakarta, dan
Wakil Bupati di Jakarta. Namun yang kadang di kaca mata saya yang selalu saya
lihat lebih khusus di Papua apa yang saya masudkan di atas ini semua selalu di
prioritaskan apa gunahnya" Tanyanya kepada Pemerintah Papua.
Kabupaten bisa di mekarkan di Papua hanya karena ada
rakyat Pribumi Papua bukan karena rakyat Melayu transmigrasi jawa di Papua.
Anak daerah yang sesungguhnya menjadi tuan negerinya di atas tanah ini
menjadikan sebuah sampah yang tak berlaku tak berlaku tidak berfungsi ini nyata
tapi aneh sekali.
Sejauh anak daerah masih bisa kerja kasih tugas dan
tanggun jawab kepada mereka kenapa tidak..?
Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah
membagi daerah masing masing untuk menjalangkan sistem Pemerintahan pun juga
masing -masing. Tidak ada gunanya kita merekrut orang lain di daerah kita
sejauh kita juga masih bisa kerja dan berpikir. Stop prioritaskan Ohame
utamakan anak Negeri daerah.
By : Musa Boma 777


0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !